Andra Soni dan Kepala Daerah se-Banten-Jabar Teken Komitmen Antikorupsi

Serang, perisaitangerang.com – Gubernur Banten Andra Soni bersama para kepala daerah kabupaten/kota dan pimpinan DPRD se-Provinsi Banten dan Jawa Barat menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah tindak pidana korupsi.

Komitmen tersebut menitikberatkan pada pembenahan sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI Setya Nugraha, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.

Turut hadir Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman.

Andra Soni mengatakan, komitmen tersebut menjadi langkah penting untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap program dan tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, rapat koordinasi itu juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus menyusun langkah konkret menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami bersama-sama membangun komitmen untuk menindaklanjuti berbagai evaluasi yang telah diberikan dari KPK dan Kemendagri, dengan target waktu tidak lebih dari 30 hari ke depan,” ujar Andra Soni.

Ia menegaskan, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya infrastruktur yang dibangun. Kualitas tata kelola, ketepatan penggunaan anggaran, transparansi, dan manfaat program bagi masyarakat juga menjadi indikator penting.

Menurut Andra Soni, hal tersebut sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2025–2029, yakni mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi.

Paparkan Capaian Pembangunan

Dalam kesempatan itu, Andra Soni memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan Provinsi Banten. Pada triwulan II 2026, pertumbuhan ekonomi Banten tercatat sebesar 5,49 persen secara tahunan (year-on-year).

Sementara itu, inflasi pada September 2026 tercatat 3,14 persen. Tingkat kemiskinan pada Maret 2026 berada di angka 5,38 persen, sedangkan rasio gini sebesar 0,312. Adapun tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 tercatat 6,48 persen, dengan realisasi investasi semester I 2026 mencapai Rp66,3 triliun.

Andra Soni menyebut capaian tersebut berjalan seiring dengan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

“Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan mencapai 83,43 persen, melampaui target nasional,” tegasnya.

KPK Tekankan Integritas

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyambut baik komitmen para kepala daerah dan pimpinan DPRD. Ia menilai, komitmen tersebut penting untuk memperkuat integritas penyelenggara negara serta memastikan program pemerintah daerah dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“ tentunya supaya seluruh program pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi pada APBD, dapat terlaksana dengan baik, benar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutur Johanis.

Ia menekankan, penguatan integritas harus dimulai dari setiap individu dan diterapkan di seluruh organisasi pemerintahan. Dengan demikian, belanja daerah diharapkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan, kolaborasi antara pemerintah pusat, KPK, BPKP, dan instansi terkait merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi di daerah.

“Ini merupakan klaster ketujuh dari sepuluh klaster pencegahan yang kami laksanakan. Melalui komitmen ini, pemerintah daerah diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan hasil perbaikan tata kelolanya kepada KPK, BPKP, dan Kemendagri,” jelas Wiyagus.

Ia berharap pakta integritas tersebut dapat memperkuat langkah pencegahan dan meminimalkan potensi pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara.

“Sesuai arahan Mendagri, kita ingin berfokus dan memperkuat sektor area pencegahan di semua lini pemerintahan,” pungkasnya. (fit/dam)