Polsek Rajeg Tindaklanjuti Informasi Dugaan Penjualan Obat Keras Tanpa Izin

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras tipe G tanpa izin di wilayah Kecamatan Rajeg. Petugas melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud di Jalan Rajeg–Mauk, Desa Tanjakan, Selasa (13/1/2026).

Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.

“Kami menindaklanjuti informasi dengan melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat keras tipe G,” ujar AKP Yono Taryono.

Saat petugas tiba di lokasi, pintu gerbang rumah dalam kondisi tertutup namun dapat dibuka. Namun, pemilik rumah tidak berada di tempat dan petugas tidak menemukan adanya aktivitas penjualan maupun peredaran obat keras tipe G.

Meski belum ditemukan indikasi pelanggaran, AKP Yono menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan monitoring di wilayah hukum Polsek Rajeg guna mencegah peredaran barang terlarang serta potensi tindak pidana lainnya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan patroli sebagai langkah pencegahan,” katanya.

Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami dalami dan tindak lanjuti secara profesional. Ini merupakan bentuk kerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya. (fit/dam)