Polsek Karawaci Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diringkus Saat Bongkar Motor

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (4/1/2026).

Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono pada Jumat (2/1/2026) malam.

“Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti hasil kejahatan, tidak lama setelah kejadian dilaporkan oleh korban,” ujar Kompol Hadi Wiyono.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Mastam Raya, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Korban berinisial DW (36) melaporkan sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), serta keterangan saksi, petugas kemudian mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Sekitar pukul 21.20 WIB, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial BM dan RA yang masing-masing berperan sebagai pemetik dan joki. Keduanya ditangkap saat tengah membongkar sepeda motor hasil curian.

Selain itu, dua orang lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan karena diduga mengetahui aktivitas para pelaku.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, STNK dan BPKB, dua unit telepon genggam, alat berupa tang, kunci kontak sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Polsek Karawaci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kinerja jajarannya dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau hubungi layanan 110,” imbaunya.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan jalanan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. (mas/dam)