Serang, perisaitangerang.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Misri (39), warga Kampung Wawuluh, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Tiga pelaku ditangkap saat bersembunyi di kontrakan kawasan Pejagalan, Jakarta Utara, pada Jumat (27/6/25).
Salah satu pelaku ditembak karena melawan saat pengembangan kasus. Tiga tersangka yaitu: Jaya Rahmat alias Joy (36) dan Samun (22), warga Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kamsir (40), warga Kampung Wawuluh Bojong, Desa Warakas
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, dua pelaku diamankan di Jakarta. Sementara Jaya Rahmat, yang berusaha melawan saat menunjukkan lokasi persembunyian Samun, dilumpuhkan dengan tembakan.
“Pengungkapan ini hasil penyelidikan tim Resmob dan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi, Wakapolres Kompol Fauzan Afifi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES Kanit Pidum Ipda Hendri dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (30/6/25).
Kapolres mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah balas dendam. Pada 2015, korban Misri pernah menikam pelaku Jaya Rahmat hingga nyaris tewas. Dendam lama itu mendorong Joy mengajak dua temannya melakukan aksi pembunuhan.
Pembunuhan terjadi pada 19 Mei 2025. Saat korban tengah mengobrol bersama dua rekannya, tiga pelaku datang mengendarai Yamaha Vixion dan Suzuki Satria, membawa pisau, golok, dan kampak, lalu langsung menyerang korban tanpa peringatan.
Korban tewas dengan luka parah di bagian perut dan sempat dibawa ke puskesmas oleh saksi, namun meninggal dalam perjalanan.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 2 unit sepeda motor, Golok, kampak, dan belati, Pakaian pelaku saat kejadian, 1 unit handphone.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Kekerasan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkas Kapolres. (wis/mas/dam)
Photo: Istimewa