Lebak, perisaitangerang.com – Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Kampung Muhara, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Dalam konferensi pers Kamis (10/7/2025), Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengungkapkan bahwa pelaku adalah dua perempuan berinisial ER (19) dan ibunya U (49).
Bayi laki-laki yang baru dilahirkan ER dibuang ke saluran air yang bermuara ke Sungai Ciberang karena pelaku merasa malu. Tindakan tersebut dilakukan dengan bantuan ibunya, U.
“Bayi tersebut merupakan hasil hubungan ER dengan kekasihnya, IM. Karena merasa kecewa dan malu, serta IM tidak juga datang, mereka memutuskan untuk membuang bayi itu,” jelas Kapolres.
Kasus ini bermula ketika ER menjalani perawatan di RSUD Adjidarmo dengan keluhan sakit dada. Selama tujuh hari dirawat, pihak rumah sakit tidak menyadari bahwa ER sedang hamil. Ia kemudian melahirkan secara diam-diam di ruang perawatan, lalu meminta ibunya untuk menyerahkan bayi kepada IM.
Namun, IM tidak ditemukan. U malah membuang bayi ke selokan yang terhubung ke Sungai Ciberang. Bayi ditemukan pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 WIB dalam kondisi meninggal dunia dan masih lengkap dengan ari-ari oleh seorang warga bernama Edi (45), yang tengah mengambil bambu di sungai.
Saat ini, ER dan U telah ditahan dan dijerat pasal perlindungan anak dan pembunuhan berencana.
“Kami masih mendalami motif dan proses hukum akan terus berjalan,” tegas AKBP Zaki. (wis/tmn/dam)
Photo : Istimewa