Polisi Ungkap Lima Kasus Kriminal Menonjol Selama Ramadhan 2026

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap lima kasus kriminal menonjol selama bulan suci Ramadan 2026. Kasus yang diungkap didominasi tindak pencurian dengan kekerasan (curas) hingga jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk sindikat yang menyamar sebagai debt collector.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat selama Ramadan.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci. Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug. Korban yang tengah menunggu temannya didatangi tiga pelaku. Salah satu pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit, sementara pelaku lainnya merampas sepeda motor korban. Polisi menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran.

Kasus kedua terjadi di area parkir liar di luar pusat perbelanjaan di wilayah Tangerang. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor. Pelaku kemudian membawa kendaraan ke tukang kunci untuk membuat duplikat kunci dengan alasan kehilangan. Kurang dari enam jam, polisi berhasil menangkap pelaku RS dan penadah CH saat hendak bertransaksi.

“Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman,” kata Kapolres.

Kasus ketiga mengungkap jaringan penadahan motor hasil curanmor yang menggunakan senjata api. Polisi menangkap satu penadah berinisial R yang menyimpan tiga unit motor hasil curian. Dari hasil pengembangan, jaringan ini diketahui telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan. Empat pelaku utama masih dalam pengejaran.

Kasus keempat terjadi di wilayah Neglasari. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. Saat korban hendak melaksanakan salat subuh, pelaku membekap dan mencekik korban hingga pingsan, lalu membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp200 juta. Polisi menangkap pelaku RS dan penadah HA serta menyita barang bukti berupa emas dan uang hasil penjualan.

Kasus kelima melibatkan sindikat yang menyamar sebagai debt collector. Pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh korban menunggak cicilan. Jika korban menolak, pelaku melakukan kekerasan. Dalam salah satu kejadian, korban mengalami luka tusuk dan pemukulan hingga menyebabkan cedera serius.

Sindikat ini diketahui telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara. Polisi menangkap tujuh tersangka yang terdiri dari lima pelaku utama dan dua penadah, serta mengamankan 12 unit sepeda motor dan senjata tajam.

“Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami kejadian seperti ini, segera laporkan ke polisi,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus dan memburu pelaku yang masih buron.

“Kami akan terus kejar hingga tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya. (tmn/mas/dam)