Lebak, perisaitangerang.com – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung menggelar sidang keliling ke sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak. Program ini menjadi solusi nyata dalam mendekatkan pelayanan persidangan kepada masyarakat Kabupaten Lebak yang kesulitan menjangkau kantor pengadilan.
Sidang keliling dapat diikuti oleh masyarakat yang telah mendaftarkan perkara dan memperoleh nomor register dari PA Rangkasbitung. Program ini tidak hanya terbatas pada perkara perceraian, melainkan mencakup seluruh jenis perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama.
“Sidang keliling kami laksanakan untuk semua jenis perkara, tidak hanya perceraian. Tujuannya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota,” ujar Gushairi, Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Kabupaten Lebak, Rabu (30/07/2025).
Sejak awal tahun 2025 hingga akhir Juli ini, PA Rangkasbitung telah menyelenggarakan sidang keliling di 10 kecamatan, antara lain Wanasalam, Cilograng, dan Malingping. Wilayah-wilayah tersebut dipilih karena letaknya yang cukup jauh dari pusat pengadilan di Rangkasbitung.
“Kami memprioritaskan sidang keliling di wilayah selatan Lebak yang aksesnya cukup sulit ke kantor pengadilan. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan hukum yang merata,” kata Gushairi.
Ia juga menambahkan sidang keliling dalam waktu dekat akan dilaksanakan di Kecamatan Malingping. Dengan pelaksanaan yang lebih dekat ke masyarakat, diharapkan proses persidangan dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien.
“Dengan sidang keliling ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan keadilan. Ini adalah upaya konkret kami agar penyelesaian perkara bisa berjalan lebih cepat dan biaya yang dikeluarkan masyarakat pun lebih ringan,” ucapnya.
Rizal Iskandar, warga Kecamatan Malingping mengaku senang dengan adanya layanan sidang keliling dari Pengadilan Agama Rangkasbitung. Ia tidak menyangka sidang perceraian yang diajukan beberapa pekan lalu akan dijawab dan dilaksanakan di Kecamatan Malingping. (wis/tmndam)