Tangsel, perisaitangerang.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Banten! Gubernur Banten, Andra Soni, resmi memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Gubernur Andra Soni saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kamis (26/6/25).
“Setelah melakukan kajian mendalam dan melihat tingginya antusiasme masyarakat, kami memutuskan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan untuk tunggakan dan denda sebelum tahun 2025,” ujar Andra di hadapan warga yang tengah mengurus pemutihan pajak.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda-nunda memanfaatkan program tersebut.
“Jangan tunggu sampai waktu habis. Segera manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda,” jelasnya.
Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Melalui perpanjangan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat mengurusnya tanpa dikenai denda, sehingga lebih ringan dan mudah dalam pengurusan administrasi kendaraan.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan meningkat, serta membantu menggerakkan perekonomian daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). (tmn/dam)
Photo: Istimewa