Pemprov Banten Ukir Prestasi, Reformasi Hukum Terbaik Kedua Nasional

Jakarta, perisaitangerang.com – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas kembali mendapat pengakuan nasional. Pemprov Banten meraih Peringkat II Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kepada Gubernur Banten Andra Soni dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Dalam penilaian IRH 2025, Pemprov Banten mencatatkan skor 99,64 poin, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 99,48 poin. Capaian tersebut menempatkan Banten sebagai provinsi dengan kinerja reformasi hukum terbaik kedua secara nasional.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran birokrasi, khususnya Biro Hukum Pemprov Banten, yang dinilainya telah bekerja sesuai arah reformasi birokrasi.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa upaya pembenahan regulasi daerah telah berjalan sesuai jalurnya. Saya berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Andra.

​Gubernur Andra Soni juga memberikan apresiasi khusus kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Banten. Menurutnya, Kanwil Kemenkum Banten telah menjadi mitra strategis yang aktif memberikan pendampingan dalam pembentukan produk hukum daerah.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten, Pagar Butar Butar, menyebut bahwa capaian ini adalah hasil kolaborasi yang solid. Ia menilai regulasi yang dihasilkan Pemprov Banten kini lebih implementatif dan berdampak langsung pada masyarakat.

​”Hasil Indeks Reformasi Hukum menunjukkan bahwa seluruh regulasi daerah di Provinsi Banten memberikan kemanfaatan nyata serta berdampak terhadap pencapaian visi dan misi Gubernur, yaitu Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi,” ujar Pagar.

​Ia menambahkan bahwa pihaknya siap terus mendukung program strategis Pemprov Banten guna menyukseskan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

​Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menjelaskan bahwa penilaian IRH dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Penilaian mencakup seluruh siklus pembentukan regulasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

​”Seluruh proses dilengkapi dengan bukti dukung (evidence) yang terdokumentasi dan kami laporkan melalui aplikasi penilaian resmi. Nilai 99,64 poin tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 99,48 poin. Ini menunjukkan kualitas regulasi di Banten terus mengalami perbaikan berkelanjutan,” pungkas Hadi. (wis/mas/dam)