Serang, perisaitangerang.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan tiga strategi pengamanan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yaitu pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
“Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum dalam pengelolaan BMD. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandi, saat Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD di Aula BPKAD, Kota Serang, Kamis (20/11/2025).
Deden menjelaskan bahwa pengamanan administrasi meliputi kelengkapan dokumen pendukung BMD, sementara pengamanan fisik dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan. Namun, sejumlah persoalan masih ditemukan di lapangan, terutama terkait aset tanah.
Persoalan tersebut antara lain belum adanya batas kepemilikan, aset yang dikuasai pihak ketiga, tumpang tindih antara lokasi permohonan dengan sertipikat hak atas tanah, keterbatasan anggaran sertifikasi, serta data aset yang belum diperbarui. Karena itu, diperlukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset tanah antara BPKAD, perangkat daerah pengguna, dan pengurus barang, serta pengkinian kategorisasi aset tanah.
“Apakah itu masuk kategori satu, dua, atau tiga. Proses ini harus melibatkan OPD pengguna, pengurus barang, dan kantor pertanahan BPN setempat,” jelasnya.
Deden menambahkan langkah berikutnya yaitu menyediakan anggaran sertifikasi, membentuk tim gabungan Pemda–BPN, menunjuk PIC khusus untuk komunikasi dengan BPN, serta meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri.
“Terakhir, melaksanakan kesepakatan target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025, baik untuk rencana tahun berjalan maupun tunggakan dari tahun sebelumnya,” kata Deden.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan kegiatan ini merupakan wujud konkret sinergi berkelanjutan. Menurutnya, pengamanan BMD merupakan keharusan untuk menjaga keberlangsungan dan kepastian aset.
“Kunci utama pengamanan aset adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur,” ujarnya.
“Setelah kegiatan ini, BPN harus menetapkan ukuran yang lebih pasti: berapa yang bisa diselesaikan, dan sampai kapan.”
Sementara itu, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah II KPK, Arif Nur Cahyo, menegaskan bahwa pengamanan BMD harus terus berlanjut hingga seluruh aset benar-benar aman dan tersertifikasi. Saat ini, tingkat sertifikasi BMD di Provinsi Banten dinilai masih perlu ditingkatkan dan menjadi risiko yang harus dimitigasi bersama.
Arif menekankan perlunya langkah cepat setelah rapat koordinasi agar penyelesaian aset tidak terus berlarut dari satu periode ke periode berikutnya.
Sebagai informasi, KPK menargetkan penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemprov Banten pada tahun 2025 sebanyak 143 bidang. Target ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B/3364/KSP.00/70-73/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.
KPK melakukan evaluasi progres sertifikasi pada 1 Mei dan 20 November 2025. Pada 1 Mei 2025, dari total 1.528 bidang aset tanah, 1.129 bidang atau 73,88 persen telah bersertipikat. Sebanyak 399 bidang atau 26,12 persen masih dalam proses verifikasi dan pemenuhan dokumen.
Pada evaluasi 20 November 2025, progres menunjukkan peningkatan signifikan: 1.213 bidang atau 79,38 persen telah bersertipikat, sementara 315 bidang atau 20,62 persen masih dalam proses. Percepatan ini menjadi bukti sinergi antara KPK, Pemprov Banten, BPN, serta pemerintah kabupaten/kota.
Rincian target sertifikasi tahun 2025 mencakup Kota Cilegon (3 bidang), Tangerang Selatan (16), Kota Tangerang (23), Kabupaten Tangerang (15), Kabupaten Lebak (11), Kota Serang (26), Kabupaten Serang (25), dan Kabupaten Pandeglang (24). Seluruh daerah tersebut menjadi fokus prioritas percepatan sertifikasi. (wis/mas/dam)