Pemprov Banten Pacu Transformasi Pelayanan Pertanahan

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Gubernur Banten Andra Soni mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan.

Andra mengatakan, Provinsi Banten memiliki posisi strategis, khususnya kawasan Tangerang Raya yang menjadi bagian dari aglomerasi metropolitan dengan aktivitas ekonomi, investasi, permukiman, industri, perdagangan, dan jasa yang terus berkembang.

“Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Andra.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun ekosistem pelayanan pertanahan yang modern. Upaya tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan tepercaya,” tegasnya.

Andra menilai PPAT memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum di sektor pembangunan. PPAT, kata dia, turut memastikan setiap transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berlangsung secara tertib dan akuntabel serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan,” imbuhnya.

Ia berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta mendorong perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan.

Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengatakan, penataan pelayanan pertanahan mulai dilakukan untuk mempercepat proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah.

Menurut Hapedi, melalui kebijakan terbaru pemerintah, proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam 10 hari kerja, yang terdiri atas validasi BPHTB di Bapenda selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN selama lima hari kerja.

“Rinciannya; validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja,” jelas Hapedi.

Ia menambahkan, percepatan pelayanan tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026.

“Meskipun dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah,” pungkasnya. (wis/mas/dam)