Tangsel, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan akan menindak tegas pengusaha yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari pidana hingga pencabutan izin usaha.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, didampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan penyisiran sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Kemarin.
Benyamin menegaskan, pengelolaan sampah yang benar merupakan kewajiban setiap pelaku usaha demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kami akan melakukan tindakan, baik berupa pencabutan izin maupun pengenaan sanksi pidana. Ketentuannya sudah jelas di peraturan daerah, juga diperkuat undang-undang sebagaimana arahan Bapak Menteri,” kata Benyamin.
Menurutnya, upaya menciptakan lingkungan yang bersih tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dukungan dari masyarakat dan pengusaha sangat dibutuhkan agar pengelolaan sampah berjalan optimal.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Saya perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pengusaha, untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengelolanya dengan benar,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.
“Termasuk pemberian sanksi berupa paksaan pemerintah kepada unit-unit usaha maupun kawasan permukiman yang secara kapasitas mampu mengelola sampahnya sendiri,” kata Hanif.
Ia menegaskan, persoalan sampah tidak akan selesai jika seluruh beban hanya ditumpukan kepada pemerintah daerah.
“Jika semua sampah dibebankan kepada wali kota, sebaik apa pun kepemimpinannya pasti akan kesulitan. Penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama. Wali kota sebagai pemimpin daerah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan persampahan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” tegasnya. (mas/dam)