Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Sebanyak 176 pasangan dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang mengikuti sidang isbat nikah terpadu untuk memperoleh pengesahan pernikahan secara hukum. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan hukum keluarga sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak sipil masyarakat.
Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Tigaraksa tersebut juga menjadi rangkaian peringatan Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga dalam menghadirkan pelayanan isbat nikah yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kolaborasi yang sangat baik dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Bagian Kesra Setda Kabupaten Tangerang, para Camat, para Kepala KUA, serta seluruh panitia yang telah bekerja keras memfasilitasi kegiatan ini,” ujar Intan di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Intan, ketiadaan dokumen hukum perkawinan dapat berdampak langsung terhadap perlindungan hak suami, istri, dan anak. Kondisi tersebut juga berpotensi menyulitkan keluarga dalam mengurus dokumen kependudukan serta mengakses berbagai layanan publik.
“Ketiadaan dokumen hukum ini tentunya berpengaruh pada perlindungan hak-hak suami, istri, dan terutama anak-anak, seperti dalam pengurusan akta kelahiran, dokumen kependudukan, hingga akses layanan sosial dan pendidikan,” jelasnya.
Karena itu, Pemkab Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang terus mendorong pelayanan kepastian hukum melalui program isbat nikah yang dapat diakses masyarakat secara gratis.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat bekerja sama dan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tigaraksa serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan langsung ke masyarakat melalui Program Isbat Nikah ini,” ungkapnya.
Sidang isbat nikah di Kecamatan Sukamulya tersebut merupakan kelanjutan rangkaian program Isbat Nikah Kabupaten Tangerang 2026 yang sebelumnya telah dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG).
Pada pelaksanaan kali ini, peserta berasal dari lima kecamatan, yakni Sukadiri sebanyak 47 pasangan, Gunung Kaler 31 pasangan, Mekar Baru 27 pasangan, Sukamulya 24 pasangan, dan Kresek tujuh pasangan.
Intan pun menyampaikan selamat kepada para peserta yang telah memperoleh pengesahan pernikahan. Ia berharap kepastian hukum tersebut dapat memberikan ketenangan bagi keluarga sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak anggota keluarga.
“Kepada para peserta Isbat Nikah yang berbahagia, saya mengucapkan selamat karena status hukum pernikahan bapak dan ibu sekalian telah resmi terdaftar. Semoga rumah tangga yang dibina makin sakinah, mawaddah, warahmah, serta membawa keberkahan bagi keluarga dan anak-anak tercinta,” pungkasnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, menyampaikan hal senada. Ia menegaskan, pernikahan yang belum tercatat dapat menimbulkan kendala dalam berbagai urusan administrasi dan pemenuhan hak keluarga, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga hingga persoalan hak waris, tunjangan, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak.
“Melalui isbat nikah, hak-hak tersebut dapat terjamin dan status keluarga menjadi jelas, sah, dan terlindungi,” tandasnya.
Ia menambahkan, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 telah mengatur pelayanan terpadu sidang keliling. Melalui mekanisme tersebut, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat bekerja bersama untuk mempermudah pelayanan, sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah instansi. (fit/dam)