Konstruksi Ditarget 2027, DLHK Kabupaten Tangerang Matangkan PSEL TPA Jatiwaringin

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mematangkan persiapan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.

Sejumlah kebutuhan penunjang mulai disiapkan, mulai dari jaminan kontinuitas pasokan sampah, ketersediaan air baku, hingga rencana pelebaran akses jalan operasional menuju lokasi proyek.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, mengatakan keseriusan pemerintah pusat terhadap proyek tersebut semakin jelas setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Regulasi tersebut mencabut dan menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Menurut Ujat, setelah proses tender rampung, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan investor pemenang lelang.

“Saat ini posisinya tinggal menunggu kelanjutan tender, namun kami terus melakukan persiapan di lapangan. Kami optimistis pada tahun 2027 proyek ini sudah memasuki tahap konstruksi,” ujar Ujat, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam perjanjian kerja sama nantinya berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pemerintah daerah akan bertanggung jawab terhadap kontinuitas penyediaan sampah minimal 1.000 ton per hari, pemeliharaan akses jalan, serta pemenuhan kebutuhan air baku yang direncanakan dipasok melalui kerja sama dengan PDAM.

Ujat menyebutkan, produksi sampah Kabupaten Tangerang saat ini berada di kisaran 1.000 hingga 1.300 ton per hari. Jumlah tersebut dinilai telah memenuhi ambang batas minimal kebutuhan operasional teknologi PSEL.

Secara teknis, mekanisme PSEL memiliki kemiripan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Perbedaannya terletak pada bahan bakar yang digunakan. Jika PLTU menggunakan bahan bakar tertentu untuk menghasilkan panas, PSEL memanfaatkan sampah untuk memanaskan air hingga menghasilkan uap yang kemudian menggerakkan turbin generator listrik.

Sementara mengenai kapasitas listrik yang nantinya dihasilkan, DLHK masih menunggu hasil kajian teknis final dari para investor.

“Investor yang ikut serta dalam proses ini rata-rata adalah mereka yang sudah memiliki pengalaman membangun industri serupa di luar negeri. Jadi, secara teknologi mereka sudah siap,” kata Ujat.

Untuk memastikan kualitas dan karakteristik sampah sesuai kebutuhan teknologi, tim konsultan yang ditunjuk pemerintah pusat telah melakukan uji sampel seberat 200 kilogram.

Sampel tersebut berasal dari sejumlah sumber, di antaranya sampah pasar, industri, rumah tangga, hingga sampah liar. Pengujian dilakukan untuk mengetahui karakteristik sampah dan memastikan kualitas pembakaran dapat memenuhi standar yang dibutuhkan.

Ujat mengakui, proyek strategis tersebut sempat mengalami keterlambatan akibat perubahan kebijakan, dari sistem aglomerasi antardaerah menjadi pengelolaan mandiri oleh Kabupaten Tangerang.

Perubahan itu kemudian membutuhkan penerbitan Surat Keputusan (SK) baru serta penyesuaian regulasi dari Perpres sebelumnya ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Di sisi lain, kesinambungan pasokan sampah menjadi perhatian penting pemerintah daerah. Pasalnya, berkurangnya pasokan dapat berdampak pada produksi listrik dan berpotensi menimbulkan penalti dari investor.

Karena itu, Pemkab Tangerang mulai menghitung kebutuhan tambahan armada pengangkut sampah sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kendala teknis kendaraan di lapangan.

“Penalti dari investor dihitung berdasarkan konversi kerugian pasokan listrik ke mata uang dolar, sehingga kontinuitas pengiriman sampah menjadi sangat krusial. Oleh karena itu, ketersediaan armada cadangan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah ke depan,” pungkas Ujat.

Selain kesiapan internal TPA, dukungan infrastruktur juga dipersiapkan. Pelebaran jalan masuk menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dari arah Sepatan dilaporkan akan mendapat dukungan melalui program jaminan operasional (VO).

Seluruh infrastruktur penunjang tersebut ditargetkan dapat dipersiapkan secara beriringan sehingga proyek PSEL TPA Jatiwaringin dapat memasuki tahap konstruksi fisik pada 2027 mendatang. (fit/dam)