Jakarta, perisaitangerang.com – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama, Nasaruddin Umar, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang.
Sidang isbat turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada dua metode, yakni hisab dan rukyat. Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan negara anggota MABIMS.
Adapun tinggi hilal berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Sementara itu, kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Selain itu, hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik di seluruh Indonesia menunjukkan tidak ada laporan yang berhasil melihat hilal.
“Laporan yang diterima dan dikonfirmasi menyatakan tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” jelasnya.
Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam dalam merayakan Idulfitri secara serentak serta memperkuat persatuan.
Sidang isbat juga dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, serta para pakar falak dari ormas Islam dan perguruan tinggi.
Menag menambahkan, sidang isbat merupakan bagian dari peran pemerintah dalam memfasilitasi penetapan awal bulan hijriah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan ibadah umat secara luas.
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus menjaga persatuan umat dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” pungkasnya. (tmn/mas/dam)