Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi memperpanjang masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD.
Dalam acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD se-Kabupaten Tangerang yang digelar di GSG Tigaraksa, Bupati H. Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa tambahan dua tahun masa jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab lebih besar.
“Anggota BPD diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam menyerap aspirasi masyarakat, serta mengawal jalannya pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Bupati Maesyal Rasyid, Selasa (3/6/25).
Bupati Maesyal juga menekankan pentingnya peran BPD sebagai lembaga permusyawaratan desa. Oleh karena itu, sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa harus terus ditingkatkan demi pembangunan yang lebih partisipatif dan berkeadilan.
“BPD bukan sekadar lembaga formal, tapi merupakan perwakilan suara rakyat yang harus mampu menjembatani antara aspirasi masyarakat dan kebijakan desa,” tegas Bupati.
Selain mengkuhkan perpanjangan jabatan BPD, Bupati yang dekat dengan masyarakat itu juga
melantik Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tangerang Periode 2025-2031.
Secara khusus, kepada seluruh jajaran PABPDSI Kabupaten Tangerang yang baru dilantik, Bupati berharap organisasi ini dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah koordinasi, advokasi, dan penguatan kapasitas kelembagaan BPD.
“PABPDSI juga diharapkan menjadi mitra aktif Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendorong inovasi dan percepatan pembangunan desa,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah yang hadir pada kegiatan tersebut menegaskan pentingnya peran strategis BPD di tingkat desa. Ia menyampaikan bahwa kemajuan bangsa berawal dari desa, sehingga penguatan kapasitas dan kolaborasi antar unsur pemerintahan desa menjadi sangat penting dalam mendorong pembangunan yang merata.
“BPD ini punya peran yang sangat strategis di level desa. Kalau desanya maju, InsyaAllah Indonesia akan makmur. Maka sekarang kita dorong agar desa-desa itu kuat, baik secara struktur maupun dalam tata kelolanya,” ujar dia.
Menurutnya, struktur pemerintahan desa yang baik harus ditopang oleh dua elemen utama, yaitu Kepala Desa dan BPD, yang memiliki peran sebagai eksekutif dan legislatif desa. Sinergi antara keduanya dinilai sangat krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pemberdayaan masyarakat, serta memaksimalkan potensi yang dimiliki setiap desa.
“Saya berharap BPD mulai menginventarisasi seluruh potensi sumber daya yang ada di desa masing-masing. Tujuannya jelas, agar masyarakat bisa merasakan dampak langsung berupa kesejahteraan dan kemakmuran,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dimyati juga menyinggung upaya pemerintah pusat yang saat ini tengah mendorong percepatan transformasi desa melalui berbagai program lintas kementerian, termasuk inisiatif Petrasi (Percepatan Transformasi Desa).
Ia mengajak semua pihak, termasuk BPD dan PABPDSI, untuk menjadi bagian dari gerakan pembangunan tersebut.
“Semua kementerian hari ini sedang turun ke desa, membangun dari desa, untuk desa, dan kembali ke desa. Ini momentum yang harus kita manfaatkan. Maka, PABPDSI harus menjadi mitra aktif dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah kabupaten maupun provinsi,” pungkasnya. (fit/dam)