Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Tangerang Raya. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara anggota jaringan lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya dua unit sepeda motor di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (09/04/2026) dini hari. Korban berinisial ANI menyadari kejadian tersebut saat mendapati gerbang garasi rumahnya terbuka dan kendaraannya hilang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp47 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKBP Parikhesit, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV serta memetakan titik rawan curanmor.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (25/04/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, tim opsnal yang tengah patroli mencurigai empat orang yang berboncengan menggunakan tiga sepeda motor di wilayah Cipondoh. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke wilayah Cisauk, Tangerang Selatan.
“Dalam operasi tersebut, satu pelaku berinisial DP berhasil kami amankan di lokasi. Tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri, namun satu pelaku lain berinisial AA akhirnya diserahkan warga kepada kami,” ujar Parikhesit.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor dan joki. Mereka beroperasi secara berpindah-pindah untuk menghindari deteksi petugas.
Salah satu pelaku mengaku telah mencuri sekitar 13 unit sepeda motor dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Sementara rekannya juga terlibat dalam pencurian kendaraan roda empat di belasan lokasi berbeda.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai alat pembobol, seperti kunci letter T, kunci magnet, hingga kunci palsu. Mereka juga membawa benda menyerupai senjata api untuk mengintimidasi warga jika aksinya dipergoki.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario, alat pembobol kendaraan, telepon genggam, serta benda menyerupai senjata api.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kejahatan jalanan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan kejahatan serupa.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor. Seluruh jajaran kami instruksikan untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap jaringan kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (tmn/dam)