Jual Motor Curian ke Pakuhaji, Resmob Tangkap Lima Tersangka

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kembali mengamankan para pelaku pencurian sepeda motor roda tiga (Viar) yang belakangan ini meresahkan masyarakat dan sempat viral. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (29/11/2025).

Dua pelaku utama yang ditangkap adalah Delu (38) sebagai eksekutor dan seorang pria berinisial K (39), yang berperan menjual motor curian. Tiga orang lainnya turut diamankan karena berperan sebagai pembeli dan perantara barang hasil kejahatan.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Aksi pencurian terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, pada Rabu (26/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari analisis rekaman CCTV dan pelacakan identitas para pelaku.

“Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” ujar Kompol Awaludin.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor curian ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dibantu rekan-rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lain, yakni Ardi sebagai pembeli, Marsan sebagai perantara, dan Hendri pemilik bengkel tempat motor curian disimpan.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit motor Viar merah B-4943-KYD (hasil curian),

2 unit motor Viar tanpa identitas lengkap (diduga hasil curian),

Uang sisa penjualan Rp435.000,

1 potong celana jeans milik pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kinerja tim yang bertindak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ini bentuk keseriusan kami memberantas kejahatan jalanan dan menjaga rasa aman masyarakat. Pengungkapan ini sejalan dengan upaya mendukung Operasi Sikat Jaya 2025,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Kasus ditangani dengan pasal 363 KUHP dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya,” jelasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus menggelar patroli, operasi kepolisian, dan penindakan tegas terhadap seluruh pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (fit/dam)