Iming – iming Bisa Luluskan Seleksi Polri, Calo Minta 1 M Ditangkap Polda Banten

Serang, perisaitangerang.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL). Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial NR (54) alias Abah Jempol, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2025 di Kampung Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea serta Kanit II Subdit III Kompol Patoni, menjelaskan kronologi kasus tersebut saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (15/1/2026).

“Pada sekitar bulan Maret 2025, korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh saudara Ahmad Romli dan Hamzah Yusbir kepada tersangka NR alias Abah Jempol. Tersangka menyampaikan bahwa dirinya mengenal seseorang yang dapat membantu meluluskan seleksi tersebut,” ujar Dian.

Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan mempertemukan korban dengan orang yang diklaim memiliki akses membantu kelulusan seleksi.

“Selanjutnya, tersangka meminta uang sebesar Rp1.000.000.000 sebagai syarat meluluskan anak korban. Uang tersebut diserahkan korban kepada tersangka. Namun, setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus seleksi. Saat korban meminta pengembalian uang, diketahui uang tersebut telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar,” jelas Dian.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten. Dian juga menjelaskan proses penangkapan tersangka. Sebelumnya, tersangka telah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut.

“Pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi. Saat ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten, tersangka beralasan ingin mengantarkan istrinya ke Jakarta,” ungkapnya.

Namun dalam perjalanan, tersangka justru melarikan diri ke arah Anyer dan berusaha meloloskan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.

“Dilakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung. Setelah dilakukan tindakan persuasif, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Banten,” tambah Dian.

Peran Tersangka

Mengaku dapat meluluskan tahapan seleksi calon Taruna AKPOL dengan imbalan sejumlah uang
Menerima uang dari korban sebesar Rp970.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah)
Mengaku mengenal orang yang dapat membantu meluluskan seleksi calon Taruna AKPOL

Dalam hal ini Dian juga menerangkan Modus dan Motif yang dilakukan tersangka. “Modus yang dilakukan tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna AKPOL dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp1.000.000.000, namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi serta Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan uang guna kepentingan pribadi,” beber Dian.

Barang Bukti yang disita dari korban berupa:

2 lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank Mandiri a.n. korban.
1 lembar rekening koran Bank BNI a.n. korban.
1 lembar kartu peserta seleksi calon Taruna AKPOL No. Ujian 25011029/P/0005 a.n. korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Dian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya apa pun.

“Kami menegaskan kembali bahwa seluruh tahapan rekrutmen Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Tidak ada pungutan biaya apa pun,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak – pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi Polri dengan imbalan tertentu serta segera melaporkan indikasi percaloan ke Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama mewujudkan rekrutmen Polri yang berintegritas. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan guna mewujudkan rekrutmen Polri yang berintegritas, sehingga ke depan Polri dapat terus melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkas Maruli. (wis/mas/dam)