Serang, perisaitangerang.com – Pemerintah Provinsi Banten menonaktifkan sementara tiga guru SMAN 4 Kota Serang menyusul dugaan pelanggaran etika terhadap siswa. Langkah cepat ini diambil melalui koordinasi Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berlaku mulai Rabu, 23 Juli 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi H., menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kenyamanan lingkungan pendidikan.
“Guru adalah figur teladan. Dalam situasi seperti ini, tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kenyamanan psikologis siswa dan kelancaran proses belajar-mengajar,” ujar Deden.
Saat ini, tim gabungan dari Inspektorat, BKD, dan Dinas Pendidikan tengah melakukan investigasi menyeluruh. Hasilnya akan menjadi dasar penindakan administratif atau hukum lebih lanjut.
Deden juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Pemprov Banten terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Penanganan cepat akan meminimalkan dampak terhadap peserta didik,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Banten akan memperkuat sistem pengawasan internal dengan mendorong peran aktif pengawas sekolah dan komite.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelanggaran nilai dan etika dalam dunia pendidikan. Seluruh tenaga pendidik wajib menjunjung profesionalisme dan integritas,” tegasnya.
Pemprov Banten menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh siswa di Banten. (wis/mas/dam)