Serang, perisaitangerang.com – Gubernur Banten Andra Soni meninjau langsung penerapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang di wilayah Banten. Ia menegaskan agar kebijakan tersebut berjalan efektif melalui kolaborasi semua pihak terkait.
Peninjauan dilakukan di area penampungan truk pengangkut tambang milik PT SMI, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (3/11/2025). Turut hadir Kapolda Banten Irjen Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, Wali Kota Serang Budi Rustandi, perwakilan PT SMI, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dari masing-masing daerah.
Dalam kesempatan itu, Andra Soni meminta seluruh pemangku kepentingan bertanggung jawab atas pelaksanaan Kepgub tersebut. Ia mengingatkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: pemerintah harus cepat merespons setiap keluhan masyarakat.
“Namun dalam praktiknya, transporter dan pemilik tambang masih belum maksimal mematuhi pembatasan jam operasional,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut sudah memberikan kelonggaran, antara lain diperbolehkannya kendaraan tambang beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Lebih lanjut, Gubernur menilai masih ada pihak yang belum menaati kebijakan tersebut. Karena itu, ia meminta agar koordinasi dan kolaborasi antarinstansi terus diperkuat.
“Saya minta kepada bupati, wali kota, dan kapolres beserta jajarannya untuk benar-benar mengawasi serta memberikan sosialisasi kepada pengelola dan pemilik angkutan tambang,” tegasnya.
Andra Soni berharap keputusan tersebut dijalankan dengan baik oleh semua pihak. Ia juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh dalam dua pekan ke depan untuk melihat efektivitas pelaksanaan dan menentukan langkah lanjutan agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Banten.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemprov Banten. Ia memastikan setiap aktivitas tambang ilegal akan ditindak tegas.
“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, dan Kasubdit Gakkum bersama Dinas Perhubungan menegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah dilindungi. Pengusaha besar sekalipun, kalau melanggar, pasti akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni bersama rombongan juga meninjau puluhan truk bermuatan hasil tambang yang sedang menunggu jam operasional di lahan PT SMI. Ia turut memeriksa kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat untuk memastikan keselamatan pengemudi saat beroperasi. (wis/mas/dam)