Enam Tersangka Curanmor Dibekuk Polda Banten, Senpi Rakitan Disita

Serang, perisaitangerang.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap dua kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua serta satu perkara kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin yang diduga berkaitan dengan jaringan pelaku curanmor.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan enam tersangka berinisial WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Sementara tiga orang lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pencarian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Subdit III Jatanras.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Dian, dikutip Wartawan, Selasa (30/6/2026)

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 4 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap WR di Kabupaten Pandeglang dan SU di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut hasil pemeriksaan, WR diduga berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan SU diduga sebagai penadah kendaraan hasil curian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mata kunci letter T, dua telepon genggam, helm, dan jas hujan.

Dari pengembangan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, dua di antaranya diketahui terkait perkara yang ditangani Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu.

Para tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ditreskrimum Polda Banten juga mengungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor Honda Genio yang terjadi di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juli 2021.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap AT di Kabupaten Serang, MN di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dan MS di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban yang diduga merupakan barang bukti tindak pidana.

AT dan MN diduga berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan MS diduga sebagai penadah. Ketiganya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Saat melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan di Kabupaten Pandeglang, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 9 mm.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan AA sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi juga masih memburu EF yang diduga menyerahkan senjata api rakitan kepada AA.

AA disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dian mengatakan penyidik masih terus mengembangkan seluruh perkara, termasuk memburu tiga tersangka yang masih berstatus DPO serta menelusuri dugaan jaringan penadah maupun sindikat curanmor lintas daerah.

“Kami masih memburu tiga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah. Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan kami identifikasi dan, setelah proses hukum selesai, akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (wis/mas/dam)