Dua Pria Pemalsu Kartu Pekerja Migran Ditangkap Polres Bandara Soetta

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno–Hatta (Soetta) menangkap dua pria berinisial UM dan AJW yang diduga memalsukan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI).

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri menjelaskan, kasus ini terungkap pada 22 September 2025 setelah petugas Imigrasi Bandara Soetta menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran, Kadek Sastra Utama, yang hendak terbang ke Oman.

“Calon pekerja migran tersebut kedapatan membawa dokumen tidak valid. Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengaku dibantu oleh tersangka UM,” ungkap Kompol Yandri, Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap AJW di rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025.

“AJW mengakui perbuatannya dan mengaku mendapat bayaran Rp400 ribu dari UM,” ujar Kompol Yandri.

Diketahui, UM berperan sebagai pengurus keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural, sedangkan AJW, yang bekerja sebagai freelancer di bidang ekspor-impor biji kopi, bertugas memalsukan dokumen E-PMI.

Kedua pelaku dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU ITE, serta pasal dalam KUHP.

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegas Kompol Yandri.

Sementara itu, Kepala BP3MI Banten Kombes Budi Novijanto menegaskan, E-PMI merupakan bukti resmi dan sah bagi calon pekerja migran untuk berangkat ke luar negeri.

“Kalau mereka tidak memiliki E-PMI, berarti keberangkatannya dilakukan secara nonprosedural,” tegas Budi.

Budi juga mengungkapkan, kasus pemalsuan dokumen E-PMI seperti ini bukan yang pertama kali terjadi dan menjadi perhatian serius BP3MI bersama kepolisian. (rik/dam)