Dosen FH Undhi Gelar PKM, Edukasi Masyarakat Soal Pelanggaran Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Sebagai wujud komitmen terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Dharma Indonesia (Undhi) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.

Mengangkat tema “Pelanggaran Tindak Pidana Terhadap Pemalsuan Dokumen Sesuai Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP”. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait hak-hak warga negara, penyelesaian konflik, dan perlindungan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan PKM itu diisi oleh sejumlah dosen Fakultas Hukum Undhi, di antaranya Tedy Subrata,SH,.MH Kordinator Tim PKM, Dr Turija,SH,.MH. Suwandi, SH,.MH. Chairul Aman, SH,.MH. Markuat, SH,.MH. Salmah, SH,.MH. yang menyampaikan materi secara komunikatif dan interaktif.

“Kesadaran hukum masyarakat adalah fondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan tertib. Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong warga untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan sosial dan bernegara,” ujar Tedy Subrata salah satu dosen yang menjadi pemateri, dalam keterangannya, dikutip Senin (16/6/25)

Menurutnya, selain penyuluhan, kegiatan PKM juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab seputar permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat, mulai dari pemalsuan dokumen, kenalan anak remaja, dan lainnya.

Peserta kegiatan tersebut, sambung Tedy, diikuti sekitar 60 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, RT, RW, PKK, pemuda – pemudi serta masyarakat sekitar.

“Mereka antusias menyambut baik, dan mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru dan merasa terbantu dengan penjelasan para narasumber,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bantar Panjang, Ujang turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan PKM ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum Undhi. Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami berharap bisa terus berlanjut,” ujarnya.

Dengan kegiatan edukasi tersebut, menurut Ujang, masyarakatnya paham akan hukum, selain itu, Ia juga meminta agar kegiatan edukasi hukum seperti PKM ini bisa dilaksanakan per 6 bulan sekali dengan melakukan MoU kedepannya. (fit/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *