Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Sebanyak 17 pelaku diamankan dari berbagai lokasi, bersama 21 unit sepeda motor, 3 mobil, serta puluhan barang bukti berupa kunci letter T dan senjata tajam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol R.M. Jauhari mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan Satreskrim dan jajaran Polsek yang dibentuk khusus untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukumnya.
“Saya sebagai Kapolres menitahkan Kasat Reskrim bersama jajaran Polsek membentuk tim gabungan opsnal khusus untuk mengungkap kasus curanmor. Alhamdulillah, dalam satu pekan ini tim berhasil menangkap 17 tersangka,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, para tersangka terdiri atas 10 pelaku utama (pemetik), 6 joki, dan 1 penadah. Lima di antaranya diketahui residivis kasus serupa. Seluruh pelaku kini ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, para pelaku telah beraksi di 159 lokasi kejadian (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Sasaran utama mereka meliputi kawasan kontrakan, kos-kosan, ruko, dan perumahan padat penduduk.
“Yang paling banyak itu di wilayah pemukiman warga, terutama kontrakan dan kos-kosan. Aksi dilakukan antara pukul 01.00 hingga 04.00 dini hari saat situasi sepi,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 unit motor, 3 mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, serta 35 mata kunci palsu, 7 kunci letter T, dan 3 senjata tajam.
Tiga mobil itu diamankan saat sedang membawa 14 unit motor hasil curian menuju wilayah Lampung. Selain itu, petugas juga menemukan senjata mainan di tempat persembunyian pelaku yang diduga digunakan untuk menakuti korban.
Dalam sesi tanya jawab bersama wartawan, Kapolres menyebut Honda Beat matic menjadi incaran utama para pelaku karena mudah dijual kembali.
“Motor Beat paling sering disasar karena pasarnya tinggi dan cepat laku,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.
Kapolres Jauhari menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan.
“Kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila pelaku melakukan perlawanan. Petugas wajib profesional, tapi jangan ragu jika keselamatan masyarakat atau anggota terancam,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman serta terpantau.
“Jangan beri kesempatan pelaku kejahatan. Parkir di tempat aman dan gunakan pengaman tambahan,” imbaunya. (mas//dam)