Bulan Ramadan, Saur On The Road Hingga Petasan Dilarang di Tangerang

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Kepolisian dan Pemerintah Kota Tangerang menegaskan larangan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa kegiatan seperti Sahur On The Road (SOTR), tawuran, perang sarung, balapan liar, dan menyalakan petasan dilarang untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Konvoi berkedok SOTR harus ditiadakan. Jika ditemukan, petugas akan membubarkan. Kami juga akan meningkatkan patroli untuk mencegah tawuran, balap liar, serta penggunaan petasan yang bisa membahayakan masyarakat,” ujar Zain pada Kamis (27/2/25).

Menurutnya, tindakan persuasif dan pencegahan akan dikedepankan, namun jika ada pihak yang tetap melanggar, sanksi hukum akan diterapkan.

“Mari bersama menjaga kesucian dan kekhusyukan bulan Ramadhan agar ibadah berjalan lancar, aman, dan nyaman,” tambahnya.
Dukungan Pemkot Tangerang

Larangan ini diperkuat oleh Surat Edaran Wali Kota Tangerang yang melarang aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, pemilik usaha hiburan diminta untuk menutup sementara selama bulan Ramadhan, serta pengaturan jam operasional rumah makan juga diberlakukan.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menegaskan bahwa larangan ini demi keamanan masyarakat. “SOTR, tawuran, dan petasan dilarang karena membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban. Pemkot akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek jajaran, untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” katanya.

Pemerintah mengajak masyarakat mengisi Ramadhan dengan kegiatan positif seperti ibadah, tadarus, dan i’tikaf di masjid-masjid sekitar. (rik/fwt/dam)

Photo : Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho / Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *