Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Rabu (21/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) pada Selasa malam, 20 Januari 2026. Keduanya diamankan di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi jual beli obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diduga diedarkan tanpa izin,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 203 butir Tramadol, dengan rincian 200 butir dari AS dan tiga butir dari FS, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, AS dan FS telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah melakukan pemeriksaan awal, tes urine, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat keras tanpa resep dan izin resmi. Jika menemukan dugaan peredaran ilegal, silakan melapor melalui Call Center 110,” tutupnya. (mas/dam)