Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Berkat sinyal GPS yang terpasang pada motor korban, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji berhasil menangkap BS (28), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Babulak Empetan, Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
BS mencuri motor Honda Beat B 6748 GOM milik korban yang terparkir di pinggir jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji. Pelaku ternyata sudah menjadi target operasi karena diduga terlibat dalam sembilan kasus curanmor lainnya di lokasi serupa.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban. Polisi segera menelusuri lokasi motor berdasarkan petunjuk GPS yang menunjukkan keberadaan kendaraan di rumah tersangka.
“Berdasarkan GPS, motor ditemukan di kediaman tersangka. Selain motor korban, kami juga mengamankan empat motor lain yang diduga hasil curian, yakni Yamaha Vixion, Honda Verza, Yamaha Mio M3, dan Honda Beat hitam,” ujar Kuswadi, Selasa (25/2/25).
BS kini diamankan di Polsek Pakuhaji dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda, parkir di tempat ramai, serta memasang GPS atau kamera CCTV untuk meningkatkan keamanan.
“Pelaku curanmor bisa beraksi kapan saja. Langkah pencegahan seperti kunci ganda dan GPS sangat membantu,” tutupnya. (fit/dam)