Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Dua pria berinisial Y dan KS diamankan polisi setelah kedapatan membawa puluhan butir obat keras tanpa izin di kawasan Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.
Keduanya diamankan oleh Tim 3 Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota di depan Masjid At-Taqwa, samping SMAN 2 Tangerang, setelah adanya laporan warga yang mencurigai gerak-gerik mereka saat kondisi lalu lintas macet.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan penindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
“Awalnya anggota menerima informasi dari warga yang melihat dua orang dengan kondisi mencurigakan seperti mabuk di tengah kemacetan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat-obatan terlarang yang dibawa oleh salah satu pelaku,” ujar Jauhari.
Peristiwa bermula saat petugas tengah melakukan patroli mobile di lokasi. Setelah menerima laporan, petugas langsung menghentikan dan memeriksa kedua pria tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan butir obat keras seperti Tramadol, pil RK, dan Zolam yang diduga disalahgunakan tanpa izin,” jelasnya.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli dan tidak ragu melapor. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. (tmn/dam)