Bapenda Kabupaten Tangerang Pasang Stiker di Restoran Penunggak Pajak

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan penindakan administratif terhadap sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah.

Penindakan dilakukan melalui pemasangan stiker pada objek pajak restoran yang menunggak pembayaran pajak daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi mengatakan, langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat. Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet Budi, dikutip Wartawan, Minggu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, sebelum pemasangan stiker dilakukan, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada wajib pajak terkait. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada penyelesaian kewajiban pajak dari pemilik maupun penanggung jawab restoran tersebut.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Bapenda mencatat, total tunggakan pajak daerah dari objek pajak restoran yang dikenai tindakan administratif mencapai Rp655.887.145 berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Sementara itu, Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif menegaskan, pemasangan stiker maupun media informasi lainnya merupakan bentuk sanksi administratif dan sosial guna mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831,” ungkap Arif.

Menurutnya, langkah tersebut dinilai efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.

Arif menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, maka penanganan akan dilimpahkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kasi Datun serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (fit/dam)