Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Polsek Pasar Kemis membongkar dan memusnahkan arena sabung ayam di Kampung Ilat, RT 02/03, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Sabtu (11/4/2026).
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh personel piket fungsi sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas sabung ayam yang disebut telah berulang kali terjadi.
Petugas juga bersinergi dengan pemerintah desa, linmas, Pokdarkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat dalam pelaksanaan penertiban.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tegas,” ujar Humaedi.
Ia menambahkan, pihaknya telah memerintahkan jajaran di lapangan untuk mengambil langkah tegas agar aktivitas tersebut tidak terulang.
“Saya perintahkan anggota, khususnya Bhabinkamtibmas Desa Pangadegan Aipda Kahar, untuk memusnahkan lahan atau arena sabung ayam tersebut agar tidak digunakan kembali,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi tersebut memang digunakan sebagai arena sabung ayam. Petugas kemudian membongkar lapak yang ada dan memusnahkannya dengan cara dibakar di lokasi.
Warga setempat menyebut aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan.
Usai penertiban, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol. (fit/dam)