Antisipasi Pencemaran, Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda, Kamis (25/6/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari operasi penegakan aturan terhadap TPS ilegal yang digencarkan Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penutupan TPS tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan sampah yang beroperasi tanpa perizinan resmi.

”Kami bersama petugas gabungan bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di atas lahan milik Angkasa Pura II (Bandara Internasional Soekarno Hatta). Kami sudah tutup bahkan sudah dipasang papan informasi penyegelan di sekitar lokasi secara langsung,” ujar Wawan.

Menurutnya, langkah penertiban dilakukan untuk mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada kualitas tanah, air, maupun udara di sekitar lokasi.

”Setelah ditutup dan dipastikan tidak ada aktivitas apapun setelah ini, kami akan melakukan uji sampel baik kualitas tanah, air, maupun udara untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Wawan menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan guna menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sejauh ini, Pemkot Tangerang telah menertibkan tiga lokasi TPS ilegal di sejumlah wilayah, yakni di Jalan Gembor Raya, Kecamatan Kunciran, Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pengelolaan sampah yang sesuai aturan serta mencegah dampak lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat. (mas/dam)