Andra Soni dan Kejati Banten Perkuat Pengawalan Hukum Pembangunan

Serang, perisaitangerang.com – Gubernur Banten Andra Soni dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyepakati penguatan sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan hukum.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani Andra Soni dan Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (27/10/2026).

Andra Soni mengatakan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan penting untuk mengawal pembangunan, mulai dari perencanaan program, pelaksanaan kebijakan, hingga penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.

Menurutnya, dukungan Kejati Banten melalui pendampingan, pertimbangan hukum, dan bantuan penanganan persoalan pemerintahan diperlukan agar pelaksanaan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum.

“Saya berterima kasih kepada Kepala Kejati Banten beserta jajaran yang selama ini terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari sisi hukum,” ujar Andra Soni.

Ia menegaskan, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan program pembangunan. Karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan kejaksaan perlu diperkuat untuk mengantisipasi potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum sejak dini.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam sinergi tersebut adalah penataan operasional truk berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL).

Andra Soni mengungkapkan, Kejati Banten telah memberikan pendapat hukum terkait kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL tanpa menunggu permohonan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam merespons tantangan penerapan kebijakan pembatasan operasional kendaraan ODOL. Menurutnya, kebijakan publik perlu didukung landasan hukum yang jelas dan mekanisme pelaksanaan yang tepat.

Selain pendampingan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kedua pihak juga mendorong kerja sama dalam pelayanan dan edukasi hukum bagi masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga mengenai hak, kewajiban, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penguatan sinergi ini sejalan dengan visi pembangunan kita, yakni Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Melalui tata kelola pemerintahan yang tertib, pembangunan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tegas Andra Soni.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo menyatakan akan mendorong Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejati Banten maupun kejaksaan negeri (kejari) se-Banten agar lebih proaktif mendukung pemerintah daerah.

Dukungan tersebut mencakup bantuan, pendampingan, pertimbangan, dan konsultasi hukum bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kejaksaan terbuka bagi aparatur pemerintah yang ingin berkonsultasi mengenai persoalan hukum. Dengan demikian, berbagai kendala dapat dibahas lebih awal untuk membantu pemerintah mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Herry.

Terkait persoalan ODOL, Herry menyebut kejaksaan siap memberikan masukan mengenai kedudukan hukum, penyusunan produk hukum, hingga mekanisme penegakannya. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu Pemprov Banten menjalankan kebijakan secara efektif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan kesepakatan bersama itu turut disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, para kepala OPD Pemprov Banten, serta seluruh kepala kejari se-Provinsi Banten. (wis/mas/dam)