Aksi Nekat Pencuri AC di Sekolah Berakhir di Tangan Polisi

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua orang pelaku berinisial IG alias Bembeng (27) dan D alias Kuyang (52) diketahui membongkar dua unit pendingin ruangan (AC) milik sekolah menggunakan obeng, tang potong, gunting, dan tangga besi.

Aksi keduanya dipergoki oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, petugas Polsek Tangerang bersama warga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit AC (indoor dan outdoor) serta peralatan yang digunakan untuk membongkar.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp7 juta. Laporan disampaikan oleh seorang guru yang bertugas di sekolah tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, melalui Kapolsek Tangerang, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kedua pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana.

“Segera hubungi layanan Call Center 110 agar dapat dilakukan tindakan kepolisian dengan cepat,” pesannya. (mas/dam)