Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Tim Operasional Unit III Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Berantas Jaya 2026. Dua pria yang diduga sebagai pelaku ditangkap usai beraksi di kawasan Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin (6/7/2026) malam lalu.
Kedua terduga pelaku berinisial ADW (18) dan I (24) diamankan setelah sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curian. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku, serta satu set kunci T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli dan pemantauan yang dilakukan Tim Opsnal Unit III Ranmor di kawasan parkir Jogging Track Alam Sutera yang dinilai rawan terjadi pencurian kendaraan bermotor.
“Tim sudah melakukan pemetaan lokasi yang rawan pencurian kendaraan bermotor. Saat patroli, anggota melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir. Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga akhirnya pelaku benar-benar beraksi,” ujar Parikhesit, dikutip wartawan. Kamis (7/9/2026)
Tak lama setelah diduga berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, kedua pelaku langsung dikejar petugas.
“Pelaku sempat melarikan diri ke arah Serpong. Berkat kesigapan anggota di lapangan, keduanya berhasil dihentikan dan diamankan di Jalan Raya Serpong, dekat Kantor Gojek, Tangerang Selatan, berikut barang bukti hasil kejahatannya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area Jogging Track Alam Sutera dalam kondisi terkunci stang. Namun, setelah selesai berolahraga dan kembali ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pinang.
Selain kendaraan hasil dugaan curian, polisi juga menyita satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku, satu buah kunci T, serta dua anak kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan curanmor di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindaklanjuti secara cepat, dan pelaku kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Operasi Berantas Jaya 2026 merupakan bentuk keseriusan kami dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” tegas Jauhari.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Gunakan kunci pengaman tambahan, pilih lokasi parkir yang resmi dan mudah diawasi, serta segera laporkan melalui layanan Kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. (fit/dam)