Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Staf Pengajar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., memuji komitmen Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dalam mendukung pendidikan dan peningkatan literasi hukum masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya usai menjadi narasumber dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Anotasi KUHP dan KUHAP Terbaru” yang diselenggarakan oleh Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) di dukung oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Menurut Febby, kehadiran langsung Bupati Tangerang dalam kegiatan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong edukasi hukum di tengah masyarakat.
“Menurut saya kegiatan ini sangat bagus. Ada komitmen dari pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Tangerang yang hadir langsung dan memberikan dukungan penuh terhadap edukasi hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, antusiasme mahasiswa dan masyarakat dalam mengikuti seminar juga menjadi indikator positif meningkatnya kesadaran hukum di Kabupaten Tangerang, terutama menyusul berbagai perubahan signifikan dalam KUHP dan KUHAP.
“Perubahan dalam KUHP dan KUHAP cukup banyak, sehingga masyarakat perlu memahami substansinya. Antusiasme pemerintah daerah, masyarakat, dan mahasiswa menunjukkan bahwa Kabupaten Tangerang adalah kabupaten yang melek hukum dan sadar hukum. Keren untuk Kabupaten Tangerang,” ungkap Wanita cantik yang juga Dosen Program Magister Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Febby berharap, melalui seminar tersebut masyarakat dan mahasiswa dapat memahami berbagai perubahan penting dalam KUHAP, sekaligus terdorong untuk melakukan kajian kritis maupun penelitian lebih lanjut. Ia juga berharap para penegak hukum dapat menerima dan mengimplementasikan KUHAP yang baru secara optimal.
“Harapannya tentu masyarakat akan semakin terlindungi dan merasa lebih aman dengan hadirnya KUHAP yang baru,” tuturnya.
Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Mudzakir, S.H., M.H., yang juga menjadi narasumber dengan materi “Anotasi KUHP dan KUHAP Baru: Beberapa Ketentuan yang Menjadi Sorotan Publik, Kritik dan Solusi”, turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, sosialisasi hukum kepada mahasiswa, dosen, dan masyarakat merupakan langkah strategis dalam membangun sinergi penegakan hukum.
“Bagus sekali kegiatan ini. Sosialisasi kepada mahasiswa, masyarakat, dan dosen sangat penting, apalagi pemerintah daerah hadir langsung. Jika masyarakat memahami hukum, maka aparat penegak hukum pun harus mengikuti perkembangan tersebut. Inilah bentuk sinergi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia berharap para peserta menyadari adanya perubahan regulasi dan menjadikannya pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan hukum ke depan.
“Kalau kita menyadari adanya perubahan hukum, maka dalam menghadapi persoalan hukum kita harus berpegangan pada aturan yang berlaku dan terus berkembang. Itu yang menjadi posisi kita di masa depan,” pungkas Prof. Mudzakir.
Diketahui, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara resmi membuka Seminar Hukum Nasional bertema “Anotasi KUHP dan KUHAP Terbaru: Tantangan Implementasi dan Penguatan Sistem Peradilan di Indonesia” yang digelar di GSG Puspemkab Tangerang, Sabtu (28/2/2026) Lalu.
Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Prof. Dr. Mudzakir, S.H., M.H., Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ardito Muardi, S.H., M.H. yang disampaikan oleh Yayan Sirait, SH, MH serta dimoderatori oleh Dr. Muh Nasir, S.H., M.Hum., dosen Pascasarjana UNDHI. Dan tentunya di hadiri langsung oleh Ketua Pembina YPKM yang merupakan pemilik Kampus UNDHI, H. Patwan Siahaan serta Rektor UNDHI Dr. Agus Prihartono.
Kegiatan ini diikuti kurang lebih sekitar 500 peserta secara luring dan daring dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, mahasiswa, dosen, advokat, hingga praktisi hukum. (fit/dam)
Photo : Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H