Serang, perisaitangerang.com – Sebanyak 13 advokat dari Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Angkatan XIII resmi mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr. H. Suharjono, dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa (11/2/25).
Kegiatan itu merupakan bagian dari tahapan yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERSADIN, setelah para advokat menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan pelantikan.
Prosesi pengambilan sumpah ini dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan setiap advokat yang telah diangkat oleh organisasinya untuk mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi wilayahnya.
Baca Juga :
Dalam sambutannya, Ketua PT Banten Dr. H. Suharjono menyampaikan selamat kepada para advokat yang baru disumpah. Ia menegaskan bahwa pengambilan sumpah ini merupakan amanat undang-undang dan momen penting bagi seorang advokat sebelum menjalankan tugas profesinya.
“Kami diberikan kewenangan untuk mengambil sumpah setelah calon advokat diangkat oleh organisasinya. Ini merupakan sumpah advokat pertama yang saya lakukan sejak menjabat sebagai Ketua PT Banten. Saya berharap seluruh advokat yang telah disumpah dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab sesuai UU Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia,” ujar Suharjono.
Sidang terbuka ini turut dihadiri perwakilan Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. (C) KRT. Oking Ganda Miharja, yang diwakili oleh Kepala SR Muhammad Kholid Gani dan Wakil Ketua Umum Yandri Varian. Hadir pula Wakil Ketua Bidang Hukum DPW PERSADIN Banten, Andi Supriyatna, serta jajaran lainnya.
Dengan diambilnya sumpah ini, ke-13 advokat PERSADIN resmi berhak menjalankan praktik hukum di wilayah hukum Indonesia. (mas/dam)