Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Personel Polsek Mauk, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terkait video yang diduga berisi ujaran provokatif dan beredar di media sosial.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengatakan KH diamankan pada Sabtu (16/5/2026) untuk dimintai keterangan terkait video yang dibuat di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri.
Menurut Nyoman, pria dalam video tersebut mengakui bahwa dirinya merupakan pembuat rekaman yang beredar di media sosial.
“Pada saat membuat video tersebut, KH diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Nyoman, Minggu (17/5/2026).
Polisi menyebut KH mengaku membuat video tersebut karena emosi dan persoalan pribadi dengan seseorang.
Di hadapan petugas, KH juga menyampaikan permintaan maaf serta mengaku tidak memiliki niat mencelakai pihak lain. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, polisi menyatakan pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (fit/dam)