Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510 Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah tempat hiburan malam yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Tigaraksa, Rabu (13/5/2026).
Usai sidak, Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar musyawarah di Kantor Kelurahan Kadu Agung bersama unsur Forkopimda, aparat wilayah, perwakilan RT/RW, serta pengelola tempat hiburan tersebut.
Kegiatan itu dihadiri Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, camat, lurah, dan tokoh masyarakat setempat guna membahas situasi keamanan dan ketertiban wilayah.
Dalam keterangannya, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan pemerintah daerah telah meminta klarifikasi langsung kepada pengelola usaha terkait aktivitas yang dikeluhkan masyarakat.
“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, ada juga pemilik usaha hiburan tadi. Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita, Kabupaten Tangerang, ini harus betul-betul aman dan kondusif,” ujar Maesyal Rasyid.
Menurut dia, pengelola tempat hiburan tersebut telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas usaha hiburan di lokasi itu.
“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, juga Pak Lurah dengan Pak Camatnya,” katanya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menjaga ketertiban lingkungan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hal yang positif bagi seluruh warga dan juga para pelaku usaha di situ tidak lagi melaksanakan usaha hiburan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sanksi apabila aktivitas usaha kembali dilakukan, Maesyal menyebut pengelola telah menyatakan siap menerima proses hukum sesuai surat pernyataan yang dibuat.
“Mereka sudah menyatakan apabila melaksanakan lagi, siap untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Bupati juga menyebut tempat hiburan malam yang disidak diduga tidak memiliki izin operasional. Pemerintah Kabupaten Tangerang, lanjutnya, akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan yang tidak berizin di wilayah lainnya.
“Satpol PP sudah saya perintahkan juga untuk lebih ketat mengawasi, termasuk di tempat yang lain,” katanya. (fit/dam)