Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Sopir di Tol Cikupa

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit III Jatanras bersama Tim Opsnal Resmob mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, penganiayaan, serta dugaan pencurian dan perampasan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya menjadi perhatian.

“Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Maruli, dikutip Wartawan, Kamis (7/5/20206)

Menurutnya, penyidik kemudian melakukan gelar perkara setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.

“Dari hasil gelar perkara, ditemukan adanya alat bukti berupa hasil visum yang menunjukkan terjadinya kekerasan, kemudian diperkuat dengan keterangan saksi serta pengakuan dari terduga pelaku. Berdasarkan hal tersebut, penyidik meyakini bahwa ketiga pelaku telah melakukan perbuatan tersebut di lokasi kejadian,” terangnya.

Ketiga terduga pelaku diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka masing-masing berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga rompi hijau bertuliskan “TIMSUS”, tiga papan nama pengenal PT Rajawali Anggada Nusantara Service, dua pakaian seragam bertuliskan “Rajawali Corp”, tiga unit telepon genggam, serta satu dompet berwarna cokelat.

“Selanjutnya, terhadap ketiga pelaku telah dilakukan penahanan dan saat ini berada di Rutan Polda Banten guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Maruli menjelaskan, para terduga pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya Pasal 262, Pasal 466, Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 482 KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Polda Banten mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana maupun perbuatan melanggar hukum, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian baik melalui Polsek, Polres, maupun Polda Banten. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis,” pungkasnya. (fit/dam)