Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Alun-Alun Ahmad Yani dan sekitarnya, Rabu (6/5/2026).
Penataan juga menyasar Jalan Satria Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Benteng Betawi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Petugas masih menemukan pedagang yang memanfaatkan trotoar, bahu jalan, taman, hingga area olahraga sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta fungsi ruang publik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami terus melakukan penataan terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar, bahu jalan, hingga ruang terbuka publik harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan penertiban, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pedagang diberikan imbauan serta edukasi terkait aturan yang berlaku, sekaligus diarahkan untuk tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang.
Namun, bagi pedagang yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan lanjutan berupa pendataan dan pengamanan barang dagangan.
“Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur yang berlaku, dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat, khususnya para pedagang, diimbau untuk turut menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan serta menggunakan fasilitas umum sesuai fungsinya. (mas/dam)