Polda Banten Ungkap 6 Kasus BBM Subsidi, Jaringan Diburu

Serang, perisaitangerang.com – Polda Banten melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus bersama polres jajaran mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama April 2026. Sebanyak delapan tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan dipimpin Kapolda Banten, Hengki, didampingi sejumlah pejabat Polda dan unsur terkait.

Kapolda Banten menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran.

“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” tegasnya.

Enam kasus yang diungkap tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon, meliputi:

4 kasus penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar
1 kasus penyalahgunaan Pertalite
1 kasus penyalahgunaan LPG 3 kg

Seluruh kasus saat ini dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Banten dan polres jajaran.

Modus Operandi

Polisi mengungkap para pelaku menjalankan praktik secara terorganisir dengan berbagai modus, di antaranya:

  1. BBM Bio Solar
    Pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar. Untuk menghindari kecurigaan, mereka menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda, lalu menjual kembali ke industri dengan harga non-subsidi.
  2. BBM Pertalite
    Pelaku membeli BBM secara berulang, kemudian memindahkannya ke jerigen dan menjual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi.
  3. LPG 3 Kg
    Pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat suntik, lalu menjualnya kembali dengan harga komersial.

Para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama 1 hingga 6 bulan dengan motif keuntungan ekonomi.

Tersangka dan Barang Bukti

Delapan tersangka yang diamankan terdiri dari pemilik pangkalan LPG, sopir distribusi, hingga pelaku pembelian BBM.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

9 unit kendaraan
Ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg
Alat suntik gas dan mesin sedot BBM
Ribuan liter BBM jenis Bio Solar
Puluhan jerigen, barcode, dan pelat nomor kendaraan
Uang tunai hasil transaksi

Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp910 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. (wis/mas/dam)