Empat Remaja Jadi Korban, Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Sukadiri Ditangkap

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial A (33), warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku diamankan di wilayah Pakuhaji, Sabtu (25/05/2026).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan hingga saat ini terdapat empat korban yang telah melapor.

“Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,” kata Indra Waspada, Senin (27/04/2026).

Ia menjelaskan, para korban merupakan murid mengaji dari tersangka. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, perbuatan tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban diminta mandi, kemudian pelaku masuk ke kamar mandi dan melakukan perbuatannya.

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” terang Indra Waspada.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/04/2026), sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,” ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak akan terus kami prioritaskan,” tegasnya. (fit/dam)