Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor dalam operasi yang dilakukan pada Jumat sore (24/04/2026).
Proses pengamanan tersebut tidak berlangsung singkat. Sebelumnya, Pemkot Tangerang melalui negosiasi panjang dan pendekatan humanis dengan pihak yang mengatasnamakan ahli waris, yang sempat menutup akses menuju lokasi. Melalui pendekatan persuasif yang tegas, situasi akhirnya dapat dikendalikan hingga berlangsung aman dan kondusif.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, H. Herman Suwarman, yang hadir langsung memantau jalannya proses, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset negara yang dilindungi dokumen hukum yang sah.
“Apa yang kita lakukan tentu berdasarkan langkah hukum yang ada, memang tadi sempat terjadi negosiasi yang alot dan sedikit ketegangan di lapangan, namun kesiapsiagaan personel gabungan dan pendekatan yang terukur, aset ini dapat kita amankan sepenuhnya,” ujar Herman.
Ia memastikan seluruh proses pengamanan telah dilakukan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah ini penting agar lahan tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak akan membiarkan aset negara dikuasai secara sepihak tanpa dasar hukum yang tepat, terlebih lagi aset ini diperuntukkan untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Ke depan, Pemkot Tangerang menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sekaligus mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum di atas lahan milik negara tersebut. (mas/dam)