Pemprov Banten Selaraskan Insentif Pajak Mobil Listrik

Serang, perisaitangerang.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan insentif fiskal tersebut.

Kebijakan yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026 pada prinsipnya mendorong daerah memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan transisi energi bersih nasional. Namun, implementasi teknis tetap diserahkan kepada pemerintah provinsi sesuai regulasi fiskal masing-masing.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa Pemprov Banten akan mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” ujarnya di Kota Serang, Jumat (24/04/2026).

Meski demikian, Dimyati menilai kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan, yakni dorongan terhadap lingkungan yang lebih bersih serta dampaknya terhadap pendapatan daerah.

Menurutnya, tren penggunaan kendaraan listrik yang terus meningkat berpotensi memengaruhi struktur pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa isu tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat dalam sejumlah forum koordinasi lintas kementerian, termasuk saat rapat bersama Kementerian Koordinator, Kementerian Dalam Negeri, hingga aparat penegak hukum.

“Sudah saya sampaikan dalam forum bersama Menko dan Mendagri. Ini menjadi perhatian karena tren PAD daerah bisa menurun seiring meningkatnya kendaraan listrik,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Banten menegaskan tetap akan menyesuaikan kebijakan pajak kendaraan listrik dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk perkembangan terbaru dari Surat Edaran Mendagri.

“Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya. (wis/mas/dam)