Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug berhasil menyita 31 dus minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong di Jalan Raden Fatah, Kota Tangerang, pada Jumat (18/10/24) malam. Sebanyak 373 botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras di Kota Tangerang. Penyitaan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras di wilayah tersebut.
“Dari 31 dus, kami menemukan 373 botol miras dari berbagai merek yang dijual di sebuah warung. Ini berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Agung, Minggu (20/10/24).
Sebelum operasi dilakukan, tim Trantib Kecamatan Ciledug sempat melakukan pemantauan dan memastikan adanya bukti kuat sebelum mengambil tindakan. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penyitaan.
“Miras yang kami amankan terdiri dari 10 merek berbeda, semuanya sudah didata dan diserahkan ke Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang,” tambah Agung.
Pedagang yang terlibat dalam penjualan miras ilegal tersebut akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai tindak lanjut dari pelanggaran Perda.
Agung juga berterima kasih kepada masyarakat atas partisipasi mereka dalam melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal, seraya berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk meminimalisir peredaran miras di Kecamatan Ciledug.
“Kami sangat menghargai dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah ini,” tutupnya. (rik/dam)