Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025.
Penyerahan hasil penilaian tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, Jumat (6/3/2026).
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini yang diberikan Ombudsman RI merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah kami mendapatkan opini dari Ombudsman RI dengan nilai kualitas tinggi tanpa maladministrasi dalam pelayanan publik di Kabupaten Tangerang tahun 2025. Ini merupakan penilaian yang sangat baik, bahkan menjadi opini tertinggi yang diberikan Ombudsman kepada instansi pemerintah,” ujar Maesyal Rasyid.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Nilai yang tinggi ini bukan tujuan utama kita. Tujuan utama kita adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. Namun tentu saja penilaian ini menjadi motivasi dan pelecut semangat bagi kita semua untuk terus melakukan yang terbaik,” katanya.
Bupati juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, agar terus meningkatkan profesionalitas dan kualitas layanan.
“Saya harapkan OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat benar-benar memberikan pelayanan yang maksimal, cepat, dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia menjelaskan bahwa sistem penilaian Ombudsman saat ini telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya berbasis kepatuhan terhadap standar pelayanan, kini penilaian dilakukan berbasis opini terhadap kualitas pelayanan publik serta potensi maladministrasi.
“Penilaian tidak lagi hanya melihat ada atau tidaknya standar pelayanan, tetapi juga menilai kualitas tata kelola pelayanan publik, dampaknya terhadap masyarakat, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah,” jelas Fadli.
Menurutnya, terdapat tiga komponen utama dalam penilaian tersebut, yakni tata kelola pelayanan publik sebesar 70 persen, tingkat kepercayaan masyarakat sebesar 30 persen, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif yang diberikan Ombudsman.
“Capaian Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi yang diraih Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik sudah baik serta seluruh rekomendasi dan tindakan korektif dari Ombudsman telah ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia pun mengapresiasi komitmen Pemkab Tangerang yang terus melakukan pembenahan dan menindaklanjuti berbagai rekomendasi dari Ombudsman sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang karena berbagai masukan dan tindakan korektif yang pernah kami sampaikan telah ditindaklanjuti dengan baik, sehingga hasil penilaiannya menjadi kualitas tinggi tanpa maladministrasi,” ujarnya.
Pihaknya berharap sinergi antara Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat terus terjalin dengan baik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (fit/dam)