Sekda Banten Tegaskan Tindak Lanjut Rekomendasi KPK

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menginstruksikan penguatan pencegahan korupsi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Upaya tersebut harus diterapkan dalam tata kelola pemerintahan oleh seluruh aparatur, mulai dari pimpinan hingga staf.

“Persepsi kita bukan hanya keluar dari zona merah, tetapi bagaimana pencegahan korupsi ini benar-benar dijalankan dan menjadi budaya kerja di OPD,” ujar Deden saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).

Deden menyampaikan bahwa Pemprov Banten telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 23 Januari 2026 terkait hasil reviu dan evaluasi sejumlah area pencegahan korupsi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyusunan tindak lanjut dan rencana aksi yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.

“Harapan Bapak Gubernur jelas, kita tidak boleh terlena dengan nilai yang sudah dicapai. Jika masih bisa dimaksimalkan, maka harus dimaksimalkan. Masih ada beberapa indikator dengan nilai di bawah 80 yang menjadi fokus ke depan,” katanya.

Ia mengungkapkan sejumlah area yang perlu mendapat perhatian serius, di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, manajemen aparatur sipil negara (ASN), penguatan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI), serta optimalisasi pendapatan daerah.

Terkait pengelolaan aset, Deden menilai proses administrasi membutuhkan kehati-hatian karena melibatkan verifikasi dan klarifikasi yang ketat. Ia mencontohkan masih adanya OPD yang memiliki ratusan aset, namun belum seluruhnya tersertifikasi.

“Progres selalu ada setiap tahun, tetapi prosesnya memang sangat rigid. Kita harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum. Prinsipnya pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan, bukan mengambil hak masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK serta menyusun rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2026.

Berdasarkan penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh KPK, Provinsi Banten memperoleh nilai 89 dan berada di peringkat kedelapan nasional. Dari delapan area penilaian, terdapat lima area prioritas yang harus ditindaklanjuti pada tahun 2026.

“Lima area prioritas itu meliputi manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan Sistem Pengendalian Intern, serta optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Nina.

Ia juga menyebutkan bahwa nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Banten mengalami peningkatan dari zona merah ke zona kuning, yakni dari nilai 71 menjadi 73. Meski demikian, upaya peningkatan tetap perlu dilakukan agar mencapai kategori hijau.

“Arahan Pak Sekda jelas, seluruh tindak lanjut harus segera dilaksanakan. OPD diminta aktif menyiapkan langkah teknis, mulai dari pelaporan, pemutakhiran data, hingga rencana aksi yang konkret,” pungkasnya. (wis/mas/dam)