Soal Ancaman Pidana TPA Jatiwaringin, Kuasa Hukum Pemkab Tangerang Nilai KLH Terlalu Terburu-buru

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Deden Syukron, menilai bahwa ancaman sanksi pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin terlalu terburu – buru. Pasalnya, Pemkab Tangerang saat ini masih dalam masa pemenuhan sanksi administratif dari KLH.

“Penerapan sanksi pidana itu saya rasa sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari,” ungkap Deden, kepada Wartawan, Minggu (18/5/25).

Deden menjelaskan, dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025, disebutkan bahwa sanksi administratif diberikan sejak 7 Maret 2025. Selama masa ini, Pemkab diberi waktu untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.

“Jika dihitung sejak 7 Maret 2025, maka tenggat 180 hari akan jatuh pada 7 September 2025. Setelah lewat tanggal itu, baru tidak boleh ada lagi kegiatan open dumping di TPA Jatiwaringin,” tegasnya.

Deden merinci bahwa tahapan pemenuhan sanksi administratif meliputi tiga fase: 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi Amdal, dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping.

Ia berharap KLH dapat menghormati proses yang sedang berjalan dan memberi ruang bagi Pemkab Tangerang untuk menuntaskan kewajibannya sesuai batas waktu yang ditentukan. (fit/dam)

Photo : H. Deden Syuqron, Kuasa Hukum Pemkab Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *