Serang, perisaitangerang.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan yang terjadi sejak November 2025 hingga September 2026. Kasus tersebut berlangsung di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, serta Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial JW (28) sebagai tersangka. Sebanyak 24 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.347.206.000 atau lebih dari Rp1,34 miliar.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika tersangka mengaku sebagai admin Arisan ELQUEEN dan menawarkan sejumlah program arisan kepada para korban.
“Tersangka menawarkan kepada para korban untuk memberikan dana talangan dengan alasan terdapat anggota arisan yang membutuhkan uang dalam waktu cepat. Para korban dijanjikan keuntungan apabila bersedia memberikan dana tersebut,” ujar Maruli, Sabtu (31/10/2026).
Untuk meyakinkan para korban, tersangka memasukkan sejumlah korban ke dalam grup WhatsApp arisan sehingga program tersebut seolah-olah benar-benar berjalan. Bahkan, tersangka beberapa kali memberikan uang kepada korban sebagai keuntungan maupun pengembalian dana.
“Pada awalnya, tersangka memberikan keuntungan kepada para korban sehingga mereka semakin percaya dan kembali menyerahkan uang dengan nominal yang lebih besar. Namun, hingga September 2026, tersangka tidak lagi mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan,” jelasnya.
Maruli menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus mengaku sebagai admin beberapa program arisan. Tersangka kemudian menawarkan keuntungan berkisar Rp1 juta hingga Rp10 juta kepada korban yang bersedia memberikan dana talangan atau membeli kloter arisan.
Padahal, program arisan dan anggota yang disebut membutuhkan dana tersebut diduga tidak benar adanya.
Akibat kejadian tersebut, 24 korban mengalami kerugian total Rp1.347.206.000. Motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp, satu bundel cetakan mutasi rekening koran para korban, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A54 berwarna biru.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan program yang ditawarkan sebelum menyerahkan sejumlah uang. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (wis/mas/dam)